Filosofi Syahnya Status Hutang - Piutang.
Philosophy of the Status of Debts - Receivables.

Secara logika hukmiyyah, tiada hutang tanpa adanya akad muamalah.
Logically, hukmiyyah, there is no debt without muamalah contract.

Setiap pemberian dari satu pihak kepada pihak lain, apabila tiada akadnya, maka bagi Pihak Penerima: bukanlah merupakan suatu status Pos Hutang, dan bagi Pihak Pemberi: bukanlah suatu Pos Piutang.
Every gift from one party to another party, if there is no contract, then for the Receiving Party: it is not a Debt Post status, and for the Giver Party: it is not a Receivable Post.

Pos Hutang muncul, dapat disebabkan salahsatu di antara 2 (dua) penyebab:
Accounts Payable arises, can be caused by one of 2 (two) causes:


1. Hutang Sebab Pinjam Meminjam.
1. Debt for Borrowing and Borrowing

2. Hutang Sebab Jual Beli Bukan Secara Tunai [al Baqoroh ayat 282 - 283].
 2. Debts for Non-cash Sale and Purchase [al Baqoroh paragraph 282 - 283].

Hutang, diidéntikan pula sebagai 'Krédit', dari sisi yang berhutang [biasanya dalam kontéks yang ke-1 di atas, tadi: Pinjam Meminjam].
Debt, also defined as 'Krédit', in terms of debt [usually in the 1st context above, earlier: Lending and Borrowing].

Dengan demikian, kalau pernyataan: 'aku punya krédit', artinya: 'aku punya hutang' [yang jelas akad muamalahnya, bukan yang ghoror/bukan jelas].
Thus, if the statement: 'I have krédit', means: 'I have a debt' [which is clearly the contract is the muamalah, not the ghoror / not clear].

Sedangkan dari sisi yang menghutangkan [dalam kontéks Pinjam - Meminjam] diidéntikkan sebagai 'Débit'.
Whereas from the side of the debts [in the context of Lending and Borrowing] it is defined as 'Débit'.

Perbankan umumnya menyebut peminjam [yang berhutang kepada pihaknya] sebagai 'débitur' ("debitoor").
Banks generally refer to borrowers [who owe their parties] as 'débitur' ("debitoor").
Dengan demikian, kalau dinyatakan: 'aku punya débit', berarti pula sebagai: 'aku punya piutang' [piutang = tagihan di luar, pihak yang ditagihnya disebut 'débitur'].
Thus, if it is stated: 'I have a débit', it also means: 'I have a receivable' [accounts receivable = outside bills, the party that is billed is called 'débitur'].

Ini sewajarnya berlaku pula dalam Hutang Dagang [hutang yang muncul sebab Akad Jual - Beli/bukan Akad Pinjam - Meminjam].
This should also apply to trade debts [debts that arise because of a sale - purchase contract / not a loan - borrowing agreement].
Demi kian, adalah hutang - piutang di antara Para Pelaku Muamalah.
For the sake of this, there are debts among Muamalah Performers.

Pembedahan terhadap hal ini, penulis pikir sangat diperlukan, sehubungan sebagai manusia yang mempunyai hati nurani, terkadang kita mengira mempunyai hutang kepada satu bahkan kepada banyak pihak, yangmana pihak - pihak tersebut telah pernah berbuat baik terhadap kita, pada masa lalu ataupun pada saat ini.
Surgery on this matter, the authors think is very necessary, as human beings who have a conscience, sometimes we think we have debts to one or even to many parties, which parties have done good to us, in the past or at this time.

Padahal, tiada akad pinjam meminjam di antara para pelaku [yang memberi dan yang menerima], ataupun akad jual - beli secara bukan kés [kontan, secara alat pembayaran yang dianggap tunai di kalangan suatu komunitas masyarakat/negara].
In fact, there is no loan agreement between the actors [who give and receive], or the sale and purchase agreement is not cash, in the form of payment that is considered cash in a community / state community.


yundayustria@gmail.com

|
.
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
.
|
.
.
|
.
.
|
.
.
|
..
|.

Sebagai konsép, istilah 'Hutang Budi', sebenarnya adalah suatu hal yang ghoror. Islam menegaskan perbédaan antara riba dengan budi baik/berbuat baik kepada Orang Tua [terjemahan al Baqoroh ayat 275, 276, 278, dan 279, berseling dengan ayat 277]. Berbuat baik kepada Orang Tua, hakékatnya adalah bersyukur kepada Alloh [bukan menyembah Orang Tua].
As a concept, the term 'Debt Budi', is actually a ghoror thing.  Islam confirms the difference between usury and kindness / doing good to parents [translation of al Baqoroh verses 275, 276, 278, and 279, alternating with verse 277].  Do good to parents, the right is to give thanks to Allah [not worship parents].

Dan penyusun al Qur`aanul Kariym menyelipkan ayat 277 (mengenai berbuat baik jenis tersebut) justru di tengah - tengah pembahasan mengenai riba [275, 276, 278, dan 279].
And the composer of al-Qur`aanul Kariym slipped verse 277 (concerning doing good types) precisely in the midst of discussion about usury [275, 276, 278, and 279].

Dalam hal inilah penulis mulai memahami bahwa: kalau mau berbuat baik kepada Orang Tua, seharusnyalah tanpa ada riba [iming - iming, pamrih], baik sebagai sisi menempatkan diri bagai 'débitur' (seolah - olah ASI [Air Susu Ibu] yang pernah dikonsumsi oléh anak - anaknya, adalah dibeli secara bukan tunai [al Baqoroh ayat 282] oléh anak - anak tersebut saat masih bayi, sehingga terus - menerus merasa 'masih' berhutang kepada Orang Tua, pada hal tiada akad jual beli secara krédit di alam Roh/alam Rohiym di antara Roh Calon orang Tua dengan Roh Calon Anaknya, melainkan Akad Perjanjian Tauhid di antara setiap Roh Calon Manusia, dengan Alloh yang dipertuhannya [terjemahan al Arof 92? ]》
In this case the author begins to understand that: if you want to do good to parents, you should be without usury [the lure, strings attached], both as a side to place yourself like a 'débitur' (as if breast milk [Mother's Milk] ever consumed; by their children, is bought in cash [al Baqoroh verse 282] by the children when they are babies, so they constantly feel 'still' indebted to their parents, in the event that there is no contract of sale in the Spirit /the realm of Rohiym between the Spirit of the Prospective Parent and the Spirit of the Prospective Child, but the Covenant of the Monotheism Agreement between each Spirit of the Prospective Man, with the deity of God [translation of al Arof 92?]》
).

Adapun dalam kontéks 'rumasa' (Bahasa Sunda), dari seorang anak terhadap jasa - jasa baik dan pemberian dari Para Orang Tuanya, jangan sampai menjebak pemikiran fiqhnya bahwa itu semua adalah berstatus sebagai Pos Hutang bagi akunnya, sehingga menghalanginya guna menyebarkan biji kebaikan - kebaikan yang telah ditanamkan oléh Orang Tuanya kepadanya itu [terjemahan al_Baqoroh ayat 261], 
In the context of 'rumasa' (Sundanese), from a child to good services and gifts from his parents, do not trap his fiqh thinking that they are status as accounts payable to his account, thus preventing him from spreading seeds of good - goodness  which his parents had instilled in him [translation of al_Baqoroh verse 261],

 kepada pihak - pihak lainnya, agar satu biji yang menumbuhkan 7 tangkai [lathiyfah - lathiyfah dalam Tarékat], 
to other parties, so that one seed that grows 7 stems [lathiyfah - lathiyfah in Tarékat],

yang masing - masing tangkai menumbuhkan 100 biji [kebaikan dari 99 Nama - Nama yang Baik dari 1 Alloh 》asmaul`Husna], 
each of which grows 100 seeds [kindness from 99 Good Names from 1 Allah》 asmaul`Husna],

dari akarnya menjelma menjadi batang - batang yang kuat, 
from its roots transforms into strong sticks,

yang ditumbuhi daun - daun 
which is overgrown with leaves
 yang menaungi dari panas,
which shade from the heat,
serta berbuah/berpanén sepanjang musim ['musim' di dunia, ataupun 'musim akhirat', bukan main - main, sebagaimana peringatan al_Hadid ayat ke-20》https://eksplorasi262707836.wordpress.com/2019/10/04/kuning-kenapa-warna-hati-hati/], 
and bear fruit / crop throughout the season ['season' in the world, or 'afterlife', not messing around, as warning Al_Hadid verse 20》 https://exploration262707836.wordpress.com/2019/10/04/yellow-  why-color-caution /],

demi kianlah kalimat thoyyibah [Terjemahan Surot Ibroohim ayat 40¿].
for the sake of the thoyyibah sentence [Translation of Surot Ibroohim verse 40¿].
External Source》https://quran.com/14/40
Tapi sebelum dimampukan mendirikan sholat, secara syariat, diperlukan dasar - dasar hakékat yang kuat tadi, sebagaimana dalam Surot al_Ankaabut ayat ke-45:
But before it is possible to establish prayer, according to Shari'a, it is necessary to have the basis for the strong hakékat, as in Surot al_Ankaabut verse 45:


Dengan demi kian, apabila 'dimuamalahkan', maka 'hutang' terutama, dan terbesar bobotnya, sesungguhnya adalah 'hutang' dzikir kepada Alloh.
Therefore, if it is 'exhausted', then 'debt' especially, and the biggest weight, is actually the 'debt' of remembrance to Allah.

Itulah kenapa Ahli Tauhid mempedomankan perkataan yang baik, yang dimaksud dalam Qur`aan Surot Ibroohiym ayat ke-24, sebagai dasar penting sebelum ayat ke-40 [mengenai dimampukannya sholat, yang tentunya setelah dimampukannya mengingat Alloh dalam kalimat thoyyibah].
That is why the Tawhid expert guided the good words, which are referred to in the Qur'aan Surot Ibroohiym verse 24, as an important basis before the 40th verse [regarding the enabling of prayer, which of course after being enabled to remember Allah in the sentence thoyyibah].
External Source》https://quran.com/14/24
Nampak 'keras'_nya fikih Islam, apabila ditinjau dari 'dalam' begini, penulis pikir: justru sangat - sangat lembut, bukti bismillaahirrohmaanirrohiym yang se_ring kita ucapkan itu mémang nyata.
It seems 'hard' Islamic jurisprudence, when viewed from 'in' this way, the author thinks: it is very - very gentle, the evidence of bismillaahirrohmaanirrohiym that we often say is indeed real.


Betul?.
Right ?.


Akad pembayaran iuran di sekolah - sekolah formal, 
Payment contract fees in formal schools,
ataupun transaksi jasa pembimbingan, seperti antara Para Ustadz/Ustadzah dengan Para Murid privat/madrosah, 
or counseling service transactions, such as between the Islamic Boarding Schools / Islamic Boarding Schools with private students / madrosah,

adalah contoh bentuk transaksi muamalah yang dapat membébaskan perasaan bathin Para Murid dari merasa terbebani 'Hutang Budi'/ilmu dan pengetauan - pengetauan yang didapatkannya dari Para Gurunya.
is an example of a form of muamalah transaction which can release the inner feelings of the Disciples from feeling burdened with 'Budi's Debt' / knowledge and knowledge that he gets from his Teachers.

Demikian pula kiranya dengan séktor jasa lainnya, seperti konsultasi kejiwaan/masalah - masalah yang memerlukan keahlian dari Konsultan Tertentu/Khusus, 
This is also the case with other service providers, such as psychiatric consultations / issues that require the expertise of Specific / Special Consultants,
 ataupun atas formulasi resép obat yang diberikan oléh Sang Konsultan/Praktisi Keahlian, 
or for the medicine recipe formulation given by the Expert Consultant / Practitioner,

 apabila dilakukan secara adanya akad muamalah di antara pengguna/pengontrak skil, dengan yang mempunyai keahlian tersebut, maka akan dapat membébaskan diri dari gejala bathin merasa berhutang, 
sehubungan telah adanya akad 
if done in the presence of muamalah contract between the user / contract contractor, with those who have the expertise, they will be able to free themselves from the inner symptoms of feeling indebted, in connection with the contract


pembayaran/ditransaksikan.
payment / transaction.


_______
Yusni Tria Yunda.
2020 Maséhi.
Yusni Tria Yunda.
2020 Maséhi.

_________.

Comments