Asumsi Kehalalan Informatika: Studi Kasus Save File dari Facebook Lite.
Olèh: Yusni Tria Yunda. Penulis adalah salahseorang penulis karya: 'Dzikir Menghapus Ribaisme. Jilid I'. CV. NATA LABA, cetakan taun 2015 Masèhi.
Selisih satuan "Byte" dari suatu fail gambar yang didapatkan dengan cara screenshot manual dari Hand_Phone (HP), dengan cara didawenlod dari Google beralamat "scotent", dan dengan cara disave dari mènu aplikasi online seperti Facebook Lite, mempunyai perbèdaan selisih byte yang terbentuk dalam fail jadinya.
Tulisan ini membahas mengenai sèmpel perbandingan jumlah fail satu foto/gambar antara cara sreenshot dengan cara disave dari Aplikasi Facebook Lite.
Hasil yang didapat adalah adanya selisih bayit yang lebih besar apabila kita melakukan cara skrinsut langsung dari HP, daripada mensèf dari Aplikasi Facebook Lite.
Terbentuknya selisih ini yang merupakan mèkanismeu kerja produk - produk informatika, dari sisi bisnispun masuk akal.
Bagaimana suatu keuntungan dari penggunaan mèdia - mèdia informatika didapatkan olèh para wakalah? (dalam hal ini adalah perusahaan - perusahaan penyedia jasa layanan internèt: Google, termasuk afiliasi "scotent"nya, juga penyedia layanan aplikasi online yang penulis kategorikan dalam Kelas Ascribed_Status: Facebook Lite), adalah pula pemikiran yang penulis asosiasikan dengan status kewakalahan perusahaan - perusahaan mèdiatori pemutar dana, seperti perbankan, "leasing", serta koperasi.
Sejumlah selisih penghèmatan kuota yang terjadi setelah dilakukannya dawenload ataupun menggunakan fitur "save" dari menu perusahaan penyedia layanan Aplikasi Online: dalam sèmpel ini adalah Facebook Lite, dibandingkan dengan cara diskrinsut langsung dari HP menggunakan fasilitas Achieved_Status yang telah ada sepakèt dengan hardware HP pada saat perangkat keras HP diadakan (dibeli dari penjual resminya), dimungkinkan guna dibagi - bagi lagi (profit sharing) di antara perusahaan - perusahaan penyedia layanan online tersebut sebagai pelaku èkonomi sèktor informatika.
Kenapa penulis menduga perlu adanya sejumlah keuntungan lebih bagi Facebook Lite di luar pengeluaran kuota guna mengoperasikan aplikasi tersebut secara standar (beranda, status, komèn), pada saat salahsatu yuser mensèf satu atau beberapa fail foto/gambar dari postingan salahsatu akun yang dikelola di bawah perlindungan hukum olèh Facebook?, adalah asosiasi dari suatu kenyataan objèktif bahwa tiap - tiap pelaku èkonomi yang berposisi status sebagai mèdiator (seperti juga lembaga - lembaga pemutar dana: perbankan), tentulah memerlukan sejumlah dana lebih (di luar aktiva - aktiva yang lagi dititipkan kepada pihak merèka olèh para nasabah simpanan, dalam hal ini adalah para pemosting fail foto/gambar).
Menyadari hal tersebut, maka penulis berasumsi bahwa secara akuntansi, sejumlah kuota lebih yang perlu dikeluarkan olèh para pengopi (pengguna manfaat perbendaharaan fail - fail foto/gambar dari para pemilik akun yang dikelola olèh pihak wakalah: Facebook Lite), adalah suatu hal yang sangat wajar dalam suatu sistem èkonomi berdasarkan atas azas salam saling menguntungkan. Indikator yang sesuai dengan uraian èmpiris seperti ilustrasi dalam gambar yang penulis buat dalam postingan ini bukan riba. Penjelasan penulis sebagai berikut:
Apabila yuser pengguna (anggap asosiasi seperti status nasabah peminjam dana perbankan), memerlukan salahsatu aytem fail yang merupakan perbendaharaan yuser pengaplod ke Facebook Lite, melakukan cara pensèfan (bukan cara manual discreenshot langsung) bermaksud melajukan posisi sebagai produsèn (akan mengolah ulang secara informatika fail yang akan disavenya tersebut guna berbagai keperluan selain kolèksi), maka mèmang sebaiknya melakukan cara "save" tersebut daripada cara diskrinsut langsung.
Hal ini sehubungan bahwa kepentingan dari pihak produsèn adalah dapat menyediakan keperluan - keperluan bahan baku produksi berharga èkonomis, agar dapat diolah lagi dengan beberapa cara guna meningkatkan nilai_guna dari fail - fail tersebut sehingga secara nilai èkonominya_pun meningkat, dan tentunya menghasilkan sejumlah nilai keuntungan kelak.
Maka, wajarlah apabila jumlah byte yang dihasilkan dari pensèfan fail-fail gambar lebih kecil daripada hasil screenshot. Terpotongnya sejumlah kuota dari yuser pensèf fail tentunya juga akan lebih kecil, jika dibandingkan dengan discreenshot langsung.
Ini dari sisi produksi, adalah èfisiènsi (kalau pensèf bermaksud mengolah ulang), yang mana satu fail gambar hasil mensèf 'secara resmi' ini akan dilajukan berkali - kali produksi menggunakan bahan dasar yang sumber awalnya dari fail hasil sèfing ini.
Penulis mengasosiasikan status kehalalan pengeluaran kuotanya sebagai pembelian jasa titipan fail dari wakalah (mèdiatori pemutar dana: perbankan) olèh yuser lain yang berstatus sebagai konsumèn/kastemer pengguna manfaat fail. Bukan disimpelkan sebagai suatu indikasi riba.
Adapun kenapa penulis mengasosiasikan pensèf fail visual tersebut sebagai nasabah peminjam, bukan sebagai pembeli?.
Begini. Kalau dalam jual_beli: harus terjadi perpindahan kepemilikan dan fisik aktiva persediaan/stok barang dari penjual kepada pembeli, baik dengan melalui satu pihak wakalah ataupun melalui beberapa wakalah secara linèar ataupun paralèl, ataupun mèkanismèu transaksi secara langsung antara penjual dengan pembeli. Selama tiada perpindahan kepemilikan dan fisik dari aktiva yang dimaksudkan, maka kara tersebut BUKAN JUAL_BELI.
Lalu bagaimana dengan status pensèfan fail dalam contoh ini, apakah jual beli?.
Bukan.
Sebab: fail foto ini aslinya adalah milik penulis, yang diaplod ke Facebook.
Kemudian setelah diaplod, penulis menghapusnya dari mèdia penyimpanan penulis di dalam perangkat_keras (HP), sehingga selalu diusahakan hanya akan ada fail tunggal (kalau telah sekali diaplod, maka jangan sampai terjadi lebih dari satu fail yang sama, kecuali dengan adanya beberapa modifikasi/variasi).
Satu fail diaplod, maka fail yang sama, yang merupakan fail aslinya: HARUS DIHAPUS.
Kalau belum dihapus, kemudian diduga dapat termanfaatkan dalam kara - kara lain yang secara langsung ataupun tanpa langsung dapat berpotènsi menyebabkan terjadinya kerugian bagi pengelola fail yang telah diaplod tersebut, maka itulah salahsatu indikator riba ditinjau dari sisi: PARA PIHAK.
Adapun, guna menunjukkan sejarah bahwa suatu fail berasal dari fail yang lain, seperti tèhnis didapatkannya nasab fail foto/gambar secara disèf tersebut, maka dapatlah dilakukan penyantuman sumber sejarah dari suatu/satu fail/file - file, yang mèkanismeu cara/sistematika penulisan pengutipannya bersifat flèksibel.
Kecuali dalam hal bahwa fail yang disèf tersebut telah dilajukan suatu perubahan tertentu (modifikasi/produksi) yang membèdakannya dengan tampilan fail aslinya. Maka secara prosedur: satu prinsip kehalalan berhasil didapatkan oléh yuser pengguna fail. Ini lulus sènsor vèndor.
Olèh sebab sehubungan bukan suatu hal berprinsip jual_beli antara yuser pengaplod dengan yuser pensèf, maka kara kopi/salin/sèf fail gambar ini adalah lebih tepat sebagai jual_beli jasa di antara wakalah (Facebook/Google) dengan yuser pengguna (yang membayar kuota pada saat setelah prosès mensèf). Adapun secara status kepemilikan èsènsi karya (bukan fisik) di antara yuser pengaplod dengan yuser pengguna, cenderung lebih tepat dilekatkan status sebagai PINJAM_MEMINJAM.
Setelah yuser pengguna melakukan produksinya sendiri secara modifikasi menggunakan bahan dasar fail gambar yang disèf tersebut, maka kepemilikan èsènsi telah berpindah kepadanya.
Dan pada saat pihak tersebut melakukan publikasi pertama guna berbagai keperluan, dengan masih mencantumkan rèfèrènsi sumber gambar tersebut dari mana (alamat virtualnya), maka pada saat itulah dapat langsung melekat status Jual_Beli, yang mana publik telah diberitau bahwa produk yang dipublikasikan adalah produk berbahan dasar yang didapatkannya dari alamat virtual tertentu, lalu dimodifikasi, dan dipublikasikan.
Dengan melakukan ini, berarti jual_beli tersebut, secara fisik: otomatis langsung berstatus LUNAS. Namun, secara èsènsi tetaplah dinisbahkan kepada sumber pertamanya, utamanya apabila sangat èsènsial, menyangkut temuan - temuan berharga dalam dunia intelèktual.
Inilah kenapa dalam trade_easy in_tell_act_to_all (dèkonstruksi terhadap istilah 'intelèk' ini menggunakan istilah dari salahseorang mantan mitra perdagangan penulis pada saat di NATA LABA: Aty Kurniati) tulis menulis ilmiah, banyak para tokoh penulis dan guru pembimbing pada zaman dulu menggunakan istilah 'MEMINJAM', seperti penggalan kalimat: '(...) meminjam istilah yang digunakan olèh Indra Purwita, bahwa: 'èlmu Abah Anom bisa diaku - aku ku saha waè, tapi amal Abah Anom moal bisa (...)'.*
Lalu, dengan adanya lebih dari 1 (satu) status transaksi terhadap kara pengopian fail gambar ini, apakah termasuk riba, mengingat bahwa pada saat penulis belajar di BMT (Baitul Maal wa Tamwil) Bintaro didapatkan keterangan dari Pa Putra, bahwa: adanya dua akad muamalah dalam satu transaksi adalah tergolong ciri - ciri riba?.**
Setelah menelaah kajian èmpiris hasil èksplorasi penulis yang diuraikan tadi, maka penulis dapat menegaskan pendapat Pa Putra ini adalah dinisbahkan kepada 'Para Pihak'.
Maksud penulis: ini bukan riba, meskipun terjadi dabel akad, sebab para pihak yang berakad tersebut adalah pihak - pihak yang berbèda (bukan akad saling menumpuk hanya di antara dua pihak yang sama), atau kalaupun pihaknya sama, namun akad terhadap aytem produknya (akad terhadap nisbah objèknya berbèda) yaitu:
1. Akad Jual_Beli JASA layanan antara yuser pengguna fail (yang mensèf dengan pihak pengelola perbendaharaan fail yuser pengaplod/Facebook) ditandai dengan pemakaian sejumlah kuota internèt oléh yuser penséf dengan pihak wakalah (Facebook Lite). Dengan kata laim: asosiasi 'biaya penitipan' simpanan dari 'nasabah simpanan' kepada 'Bank Facebook' ditanggung olèh 2 (dua) pihak: pihak pengaplod (pada saat pertama_kalinya mengaplod fail gambar), dan pihak pensèf (pada saat ada 'nasabah peminjam' yang mensèf fail tersebut).
2. Akad PINJAM_MEMINJAM antara yuser pengguna fail dengan yuser pemilik_karya/pengaplod fail gambar, yang berlakunya sementara, selama fail tersebut belum diolah/modifikasi/produksi lanjutan olèh pihak yang mensèf. Namun normalnya akad ini mèmang bukanlah jenis akad yang secara tèknis dapat dijaharkan secara suara dan bertatap muka secara off_line, namun dapat menggunakan bentuk - bentuk lain, seperti: tulisan: baik dicantumkan dalam hasil poduk baru yang telah diolah berdasarkan bahan fail itu kelak, ataupun dalam èsènsi perizinan melalui wakalah.***
3. Akad jual_beli KARYA, yaitu èsènsi intelèktualitas yang terdapat dalam satu fail gambar tersebut antara pihak pensèf/pengguna dengan pihak pengaplod (yang mempunyai/memiliki hak distribusi/produksi atas karya).
Jadi, keseimbangan dalam hal ini adalah membèlènskan penempatan akad serta para pihak yang berakad, sehingga indikator - indikator yang bukan riba dapat diketaui, yang mana antara poin-1 dengan poin-3 adalah berbèda pihak (poin 1: pensèf dengan wakalah, akad: pensèf membeli jasa wakalah), lalu poin-2 antara pensèf dengan pengaplod (sebagai pinjam meminjam èsènsi karya), dan poin-3 antara pensèf dengan pengaplod (hampir sama dengan poin-2, namun berbèda hal jenis akad dari objèk yang sama: poin-2 pinjam_meminjam èsènsi karya, poin-3 jual_beli kepemilikan fisik karya).****
*Diolah dari keterangan Om Indra Purwita, dalam satu iven pembicaraan off_line bersama penulis di kediamannya: Komplèks Perumahan Pasir Pogor, Kota Bandung, taun 2017 Masèhi.
**Dari keterangan Pa Putra, pengelola BMT Bintaro Kantor Cabang Bandung, disampaikannya dalam satu masa trèinning yang penulis ikuti di Jalan Kliningan, Kota Bandung, taun 2015/2016 Masèhi.
***Wakalah yang baik, biasanya akan memberikan protèksi - protèksi kepada pihak yang menjadi 'nasabah simpanan'_nya, dalam berbagai cara, misalnya: memberikan pengumuman ataupun ketentuan dan himbauan - himbauan tertentu kepada para calon pengopi satu atau beberala fail foto/gambar, ataupun tanpa pengumuman/himbauan tertentu, melainkan aplikasi dapat langsung melakukan permintaan 'nasabah peminjam' atas fail yang dimaksud (to allow).
Biasanya suatu aplikasi memperbolèhkannya ditandai dengan membisakannya yuser melakukan prosès saving itu (to able = may), sebagaimana contoh dari Facebook Lite yang penulis èsènsikan dalam gambar olahan yang penulis aplod dalam postingan ini.
****Apabila dibandingkan dengan fènomèna dalam praktèk di antara leasing, maka kajiannya di antara poin-2 dan poin-3 ini. Maka, kalau dalam tradisi intelèktual: selama berlangsungnya poin-2: dapat di_jeda_kan tanpa harus ada bukti tertulis perjanjian pelunasan (sebab ta terikat keharusan suatu pertukaran bentuk - bentuk aktiva guna dapat dinyatakan lunas), namun dalam suatu perikatan perjanjian terhadap aktiva - aktiva yang terikat terhadap variabel - variabel tetap berupa: harga waktu, termin, maka kiranya inilah salahsatu dasar pemikiran dibuatnya suatu Perjanjian Fidusia (fèodum = sèwa menyèwa atas satu hal objèk yang jelas) antara perusahaan "leasing" dengan nasabahnya yang diahiri pada saat beralih kepemilikan (pelunasan: seperti pada poin-3 di atas).
Mengenai hal apa dari objèk fidusia yang berstatus akad pinjam meminjam, dan hal apa dari objèk fidusia yang berstatus akad jual_beli, adalah kara yang telah_lagi penulis coba selami selama ini (Juni 2015 hingga kini: Dèsèmber 2018), olèh sebab ini adalah 'Pekerjaan Rumah' yang menurut penulis cukup komplèks dari kalangan pengkaji anti_riba syari`at yang sepertinya masih menunggu jawaban solusi yang bijaksana secara hakèkat dan tarèkat pula, agar terbangun suatu kondisi yang kondusif berdasarkan aqli dan naqli, juga berdasarkan atas ilmu dan amal dalam kehidupan hukum yang nyaman 'tanpa aya carèkeun Agama jeung Nagara*****'.
Sekomplèks apapun masalah, namun dengan menghadirkan sèmpel - sèmpel nyata dan M_phi_risk yang telah, ataupun telah_lagi dan dihadapi lagi, seperti contoh pemahaman muamalah dalam bidang informatika ini, tentu sangat berguna dalam upaya membangun pemahaman terhadap hakèkat pengaturan yang sempurna dari Alloh bagi seluruh makhluk dan manusia yang diciptakanNya, tanpa harus 'nyalahkeun kana pangajaran batur', ataupun menyerah dalam pencarian kebenaranNya ('medal sila upama kapanah******').
*****Dikutip dari Tanbih.
******Dikutip dari Ranggeuyan Mutiara.
******Dikutip dari Ranggeuyan Mutiara.
___
Suntingan-1: Ba`da Ashr, tanggal yang sama dengan tanggal postingan ini, menambahkan:
1. 1 Gambar/Foto, dan 1 alamat LINK guna melihat isi postingan tulisan ini dalam vèrsi setelah diséting dengan Aplikasi Photo Editor, dapat mengaksés ke LINK (dikopi manual: sorot terlebih dahulu alamat di bawah ini, lalu kopikan ke Buy_Reserve_On_Wide_SEarching_Range (browser), lalu masuk (On_Keep/"OK"), tautan akan tampil.
https://transnl.blogspot.com/2018/12/back-ground-dalam-aplikasi-sempel-photo.html?m=1
Atau klik gambar di bawah ini guna langsung ke Aplikasi YouTube (gambar bertulisan "Click here to see"):
Ke YouTube via Browser. |
Comments
Post a Comment