Kadar Halal yang Tetap.
Setiap yang wajib, awalnya halal, kecuali bersyarat. Misal: zakat, adalah wajib, syaratnya adalah 'jika' nishob. Kalau belum nishob?.
Maka: kadar halal menjadi bergerak satuan syaratnya. Seperti emas kepada pèrak. Pèrak menerima konvèrsi dari emas. Nishob menjadi dapat dihitung melalui perbandingan dalam setiap keadaan varabel dan instrumèn.
Melalui pemahaman terhadap nishob, dapat disimpulkan suatu rèkomèndasi putusan kaidah (hukum) terhadap suatu kasus yang telah mengalami penyidikan, minimalnya: mengalami suatu penelitian dalam pembelajaran.
Berbèda dengan hal zakat, yang mana hukum wajibnya dapat turun_kadar sesuai kapasitas nishob, maka dalam hal belajar: berlaku wajib selama hidup. Mengapa?.
Minimal ada 2 (dua) cara utama dalam belajar. Pertama: ditransfer keilmuan secara langsung melalui kaidah - kaidah yang diberikan olèh guru kepada murid - muridnya. Ke-2 (ke-dua): dialami secara langsung olèh murid, baik secara berkelompok ataupun individual.
Terhadap cara ke-2: dialami terlebih dahulu, lalu memaknai. Atau: dimaknakan (menyengaja memaknai) setelah dialami (secara pasif, cenderung ta di sengaja). Secara arti: kalau dimaknai, artinya: terhadap objèk, yang_mana subjèknya aktif, meskipun secara tata_tulis berawalan 'di' (pasif).
Termasuk dalam hal keyakinan, perlu dimaknakan setelah dialami. Namun, dalam transfer ilmunya, perlu dibarengi dengan pengetauan, agar langkah - langkahnya dapat diikuti olèh pihak lain pula, guna membuktikan jalan (cara, tarèkat, mètodeu) yang cocok dengan masalah yang lagi dihadapi.
Dengan demikian, paparan mengenai variabel - variabel yang berkaitan dengan kondisi dan situasi yang menjadi instrumèn bersama kelengkapan perangkat yang tersedia dan digunakan olèh perintis/peneliti, perlu dipublikasikan secara terbuka guna kemaslahatan seluruh pihak.
Secara begini, kesimpulan - kesimpulan yang diajukan, dapat diujicoba olèh pihak - pihak lain yang memerlukan. Menimbang hal ini, maka: belajar menjadi suatu hal yang wajib bagi setiap orang. Bahkan selama hidupnya. Kesimpulan mengenai tiadanya nishob guna belajar dalam tiap - tiap situasi dan kondisi, adalah hal wajib yang tetap kadar kehalalannya, apabila belajar itu untuk selalu mengingat Alloh.
Comments
Post a Comment