Kenapa rasa garam asin, ya?
Olèh: Yusni Tria Yunda.
Keringat dapat keluar setelah menjalani salahsatu di antara; beraktivitas fisik, ataupun kepanasan. Pada saat belajar di Jurusan IPA, penulis mengetahui penamaan ikatannya sebagai NaCL.
Aktivitas fisik, seperti bersepèda, membuat pengayuhnya berkeringat. Akhir-akhir ini penulis sering bersepèda guna mempercepat transportasi menuju tempat-tempat off_line. Hal bersepèda tersebut penulis alami, dan mèmang ternyata sering berkeringat. Artinya: keringat adalah suatu bukti adanya pengalaman secara fisik. Sejak berusia belum akil baligh, penulis mengetahui bahwa rasanya cairan keringat sendiri adalah asin. Apakah ini manegaskan benarnya satu di antara idiom dalam Bahasa Indonèsia bahwa: 'asin adalah simbolismeu sebagai indikator adanya suatu pengalaman tertentu yang disimbolkan dengan: 'garam'.
Dengar-dengar dia dari air laut pemikiran. Dibawa ke darat, lalu diprosès. H2Onya menguap sesuai siklus air. Tinggallah garamnya.
Dulu penulis sering memikirkan banyak hal secara krèatif dan yang dirasa suatu orijinalitas, dan terkadang imajinatif yang menurut penulis tiada sedikitpun merugikan orang lain. Sajak, serta bentuk tulisan-tulisan mètafora dalam wacana-wacana isi ideu ataupun majaji abstrak lainnya, gemar penulis tuangkan corètan-corètan tinta di atas lembaran kertas. Bukan salah, namun penulis selalu diingatkan olèh guru ataupun para sènior penulis agar hal-hal kenyataan yang dijadikan sebagai dasar kajian, barulah dapat membenarkan suatu keyakinan, baik intèlèktual maupun spiritual, bukan terbalik: diawali dari kesenangan membayangkan suatu kara lalu lupa mewujudkan pembuktian apa yang akan didapatkan dengan pembayangan-pembayangan termaksud?.
Ideu atas suatu pembayangan mèmang mungkin saja original, akan tetapi apakah orijinal pula keaslian dari wujud yang dibayangkan termaksud apabila tiada usaha guna pembuktian?. Belum menjadi hal, mungkin masih bersifat batu-batu gagasan gejala kara(+ng). Dan sempat penulis ketahui bahwa mèmang manusia diberikan anugerah "able_it_t" seperti itu, dan ada wadah tertentunya di dalam suatu titik kelembutan dalam diri manusia. Perlu guru khusus, seperti thoriqoh, yang membimbing guna latihan mengaktifkan pengontrolan atas èbiliti keliarannya.
Terlebih saat penulis lagi mempunyai CPU dan perlengkapannya ataupun note_book, yang mana di dalamnya telah terinstal aplikasi Microsoft Word orijinal yang sangat membantu penulis menuangkan gagasan. Kenapa harus yang orijinal?.
Dalam beberapa tahun itu, penulis aktif bermuamalah dalam bidang jasa, yaitu membantu para rèkanan guna mengetikan keperluan-keperluan dokumèn tertulis merèka, seperti bentuk makalah ataupun sinopsis buku pada saat penulis bekerjasama dengan 2 orang pedagang ritèl buku-buku cetak. Artinya ada kara komersil dalam pekerjaan penulis, yang mana penulis mendapatkan kompènsasi ataupun in_balance sejumlah nilai kas tertentu atas jasa membantu mengetikan yang diperlukan olèh para rèkanan.
Akad di antara penulis dengan rèkanan penulis, maupun apabila akadnya berlangsung secara tiada langsung, yaitu melalui sahabat penulis yang berdagang buku: Kang Èdi Kusnadi, ataupun Bang Zul, adalah akad: menjual jasa pengetikan. Maka atas kara komersil ini, tentunya penulis perlu menggunakan beberapa peralatan ataupun perlengkapan yang sifat pengadaan awalnya adalah komersil pula. Akan kurang adil apabila pada satu pihak penulis mendapatkan keuntungan komersil dari penjualan jasa mengetik sedangkan pada pihak lain peralatan ataupun perlengkapan yang penulis pergunakan dalam perkerjaan tersebut adalah yang bajakan, bukan yang asli. Begitu prinsip penulis yang baru dilihat kini, sehubungan pada saat itu penulis bukan secara sengaja menggunakan aplikasi yang orijinal, tetapi software-software termaksud telah ada di dalam hard_warenya yang mana atas 1 unit CPU pertama beserta perlengkapannya adalah milik Adik Matrilinèal penulis: Diana, yang dibelikan olèh Ibu Majaji kami: Mini.
Demikian pula pada kepemilikan sendiri dalam penggunaan unit-unit komputer setelahnya, yaitu ketika penulis aktif menjualkan soft_ware bagi mesin kasir, yang diproduksi olèh Pa Ganjar, seorang programer, penulis tiada pernah menjual yang beraplikasi windows secara komersil, yaitu pembeli dibèbaskan atas instalasi operating_system tersebut, sehubungan program yang kami jual adalah beroperasi pada sistem DOS (Disc Operating System) yang mana pada saat itu guna menginstalnya tiada memerlukan lisènsi, yang mana dengan demikian program yang kami jualpun tentu sudah seharusnya diperlakukan berbèda dengan program-program lainnya yang beroperasi bukan pada DOS, melainkan pada Windows.
Aturan main dalam kara hukum muamalah internasional tadi tiada pernah penulis sadari manfaatnya pada saat itu, yang mana penulis selalu menunda terlebih dahulu apabila calon pembeli berkeinginan diinstalkan pula aplikasi Microsoft Office yang mana tentunya harus berhubungan dengan sistem operasi Windows. Namun apabila maksud penggunaan dari pembeli adalah guna keperluan nir_laba, dalam arti bukan dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan finansial atas penggunaan program-program tersebut nantinya, sehubunga akad muamalah di antara kami adalah penjualan program mesin kasir, bukan program tambahan yang dirikuèsnya, maka penulis bersedia memberikannya. Kecuali kalau penggunaannya nanti untuk dikomersilkan, tentu ditolak. Belum menjadi hal, inipun mungkin baru sebatas kara. Perlu menguraikan Natriumnya terlebih dahulu.
Pengadaan sejumlah yunit CPU beserta perlengkapannya pernah pula penulis dapatkan dari lembaga pendidikan, Harapan Bangsa, di Kecamatan Balèèndah, Kabupatèn Bandung. Sejujur penulis, pada saat penulis menerima dan memenuhi pesanan dari pihak sekolah, penulis belum menyadari perbèdaan ini. Yaitu bahwa sekolah mèmang bukan pihak yang diperkenankan guna memungut sejumlah keuntungan finansial dari para siswa dan siswinya atas penggunaan sejumlah fasilitas komputer yang disediakan olèh pihak sekolah. Penulis hanya berpikir bahwa tim kami perlu menyediakan beberapa yunit komputer beserta perlengkapannya sesuai dengan bud_gèt yang disediakan olèh pihak sekolah, yang mana pada waktu itu pihak sekolah dalam nègosiasinya menyediakan bajèt yang terbatas, yang dalam taksiran penulis, hanya memadai guna mengadakan sejumlah komputer sèken, bukan yang baru, apalagi dengan membelikan pula Cassette_Disc Windows yang orijinal. Setelah dibicarakan secara jahar, disuarakan dan dituliskan, pihak sekolah menyetujui, terlebih lagi cara bayar yang disanggupi olèh pihak sekolah adalah secara diangsur.
Setelah selesai pekerjaan memenuhi orderan tersebut, selanjutnya penulis menyaksikan bahwa mèmang sejumlah yunit CPU dan perlengkapannya yang penulis jual kepada pihak sekolah digunakan bagi kegiatan belajar_mengajar para siswa dan siswi règulèr saja, tiada dikomersilkan olèh pihak sekolah, seperti kursus.
Namun tetaplah bahwa kara kesesuaian dengan hukum yang penulis ketahui kini, mengenai komersilisasi, pada saat itu penulis belum mengetahui prinsip-prinsip sebagaimana yang penulis uraikan tadi. Pada saat itu penulis hanya berpikir bagaimana caranya memberikan pelayanan yang baik kepada kastemer sesuai dengan akad, dan kemampuan kedua belah pihak. Ternyata kara itu menjadi suatu hal yang disyukuri, sebab terhindarkan dari pekerjaan yang mendholimi pihak perusahaan penyedia softwèr.
Alhamdulillah, keringat yang pernah difilosofikan sebagai garam ini mèmang as_in sebagaimana software di dalam hardware, tiada terlihat namun terasa keberadaannya. Keringat bukan hanya ilusi di luar diri: membayang sepi_hak pada pikiran, sedangkan tubuh tiada melakukan aktivitas fisikal guna menelaah percontohan atas apa-apa yang diumpankan olèh pikiran, lalu menyimpulkan: banyak hal dari pengalaman kita yang secara tiada disadari adalah bukti bahwa Alloh menyelamatkan kita atas segala marah_bahaya di kemudian hari.
Orang Sunda beridiom pula mengenai garam yang asin ini, sampulnya: masakan berasa asin adalah indikasi bahwa pemasaknya ingin cepat menikah.
Adapun guna menikah, diperlukan kelengkapan berupa NA, yaitu singkatan dari: 'Nikah Akad', ataupun 'Nikah Atas', yang mana dalam perihal niat atas perbuatan-perbuatan khusus, seperti sholat, juga memerlukan adanya akad. Pernyatan yang dijaharkan, ataupun dikhofikan di dalam bathin, ataupun keduanya adalah lebih afdhol dalam perniatan ibadah. Adapun munakahat, yaitu pernikahan, secara prosedural lebih dekatnya kepada muamalah, seperti jual-beli, yang mana diperlukan syarat dan rukunnya. Lalu dijaharkan.
Aplikasi terhadap dijaharkannya kara-kara muamalah, niscaya menjadikannya sebagai hal. Dan dengan dijaharkan, terhindar dari dijahatkan, sehubungan adanya publikasi, minimal 2 orang, yaitu para pelaku muamalah. Ada saksi akan jadi lebih baik. Dipublikasikan kepada umum, akan lebih baik NA_nya. Tulisan ini menjadi NA_Tri, terdiri atas: pelaku penulis, bentuk tulisan ini, pembaca serta saksi dari penyedia layanan internèt yang mana è_link tulisan ini terkonèksi ke pihak yang ada. Barulah pernyataan akadnya bahwa tulisan ini ditujukan guna: mencicil kelebihan count_sex_when_see keterlambatan pembayaran Krèdit Invèstasi atas kara Taqrobuzzina yang telah pernah penulis lakukan pada waktu yang semasa dengan paparan uraian mengenai software dan hardware tadi pada paragraf-paragraf di atas, yaitu pada tahun 2004 - 2006.
Hutang pokonya telah dibayar, melalui cara taubat dan kifarat secara hakèkat, dibantu olèh seorang Syèh ahli pengobatan tradisional, serta beberapa orang teman off_line dan on_line di Facebook. Adapun secara tarèkat, inilah yang lagi dijalani. Dan secara syariat, penulis belum menemukan ketentuan konsèkuènsi nyata terhadap kara dalam tulisan ini yang merupakan bentuk taqrobu saja, yaitu mendekati, bukan berzina, sehingga ayat dalam Suroh an Nuur mengenai rojam adalah berbèda kasusnya. Maka, secara syariat cukup dengan taubatan nasuha.
Penulis salah, ya?.
Iya, seharusnya pernyataan-pernyataan ini dipaparkan pada paragraf-paragraf awal sebagai asal-usul kenapa menulis tulisan ini. Ya, NA_nya berarti belum ada atas tulisan ini, sedangkan perbuatan telah terlanjur dilakukan, sehingga menghasilkan rangkaian kata-kata dan kalimat-kalimat dalam paragraf-paragraf hingga sejauh ini. Namun sebab telah terlanjur, biarkan saja, struktur itu diklarifikasikan saja di sini. Yang lalu biarkan berlaku, pada zamannya. Yang kini biarkan berlaki, pada zaman yang kini guna meninjau dari sisi hukum bagi yang lalu. Maka Nikah Akadnya di sini saja, pada paragraf ini. Apakah itu?. Ya publikasi ini bukan untuk komersialisasi dosa, melainkan konsèkuènsi sunnat sebagai kifarat atas dosa tersebut. Ini NA_nya.
Dan inilah pula bukti dari berwarnanya hidup. "Colour". NA + Call_our dari Id.(idèntitas) penulis: Yusni Tria Yunda. Jadilah asosiatif dari garam: NaCl. Mèmang asin bagi penulis sehingga ingin mengakadkan publikasinya di sini, meskipun mungkin cenderung terlambat.
D:// ari pada tiada sama sekali mah, nya.
Salam.
Keringat dapat keluar setelah menjalani salahsatu di antara; beraktivitas fisik, ataupun kepanasan. Pada saat belajar di Jurusan IPA, penulis mengetahui penamaan ikatannya sebagai NaCL.
Aktivitas fisik, seperti bersepèda, membuat pengayuhnya berkeringat. Akhir-akhir ini penulis sering bersepèda guna mempercepat transportasi menuju tempat-tempat off_line. Hal bersepèda tersebut penulis alami, dan mèmang ternyata sering berkeringat. Artinya: keringat adalah suatu bukti adanya pengalaman secara fisik. Sejak berusia belum akil baligh, penulis mengetahui bahwa rasanya cairan keringat sendiri adalah asin. Apakah ini manegaskan benarnya satu di antara idiom dalam Bahasa Indonèsia bahwa: 'asin adalah simbolismeu sebagai indikator adanya suatu pengalaman tertentu yang disimbolkan dengan: 'garam'.
Dengar-dengar dia dari air laut pemikiran. Dibawa ke darat, lalu diprosès. H2Onya menguap sesuai siklus air. Tinggallah garamnya.
Dulu penulis sering memikirkan banyak hal secara krèatif dan yang dirasa suatu orijinalitas, dan terkadang imajinatif yang menurut penulis tiada sedikitpun merugikan orang lain. Sajak, serta bentuk tulisan-tulisan mètafora dalam wacana-wacana isi ideu ataupun majaji abstrak lainnya, gemar penulis tuangkan corètan-corètan tinta di atas lembaran kertas. Bukan salah, namun penulis selalu diingatkan olèh guru ataupun para sènior penulis agar hal-hal kenyataan yang dijadikan sebagai dasar kajian, barulah dapat membenarkan suatu keyakinan, baik intèlèktual maupun spiritual, bukan terbalik: diawali dari kesenangan membayangkan suatu kara lalu lupa mewujudkan pembuktian apa yang akan didapatkan dengan pembayangan-pembayangan termaksud?.
Ideu atas suatu pembayangan mèmang mungkin saja original, akan tetapi apakah orijinal pula keaslian dari wujud yang dibayangkan termaksud apabila tiada usaha guna pembuktian?. Belum menjadi hal, mungkin masih bersifat batu-batu gagasan gejala kara(+ng). Dan sempat penulis ketahui bahwa mèmang manusia diberikan anugerah "able_it_t" seperti itu, dan ada wadah tertentunya di dalam suatu titik kelembutan dalam diri manusia. Perlu guru khusus, seperti thoriqoh, yang membimbing guna latihan mengaktifkan pengontrolan atas èbiliti keliarannya.
Terlebih saat penulis lagi mempunyai CPU dan perlengkapannya ataupun note_book, yang mana di dalamnya telah terinstal aplikasi Microsoft Word orijinal yang sangat membantu penulis menuangkan gagasan. Kenapa harus yang orijinal?.
Dalam beberapa tahun itu, penulis aktif bermuamalah dalam bidang jasa, yaitu membantu para rèkanan guna mengetikan keperluan-keperluan dokumèn tertulis merèka, seperti bentuk makalah ataupun sinopsis buku pada saat penulis bekerjasama dengan 2 orang pedagang ritèl buku-buku cetak. Artinya ada kara komersil dalam pekerjaan penulis, yang mana penulis mendapatkan kompènsasi ataupun in_balance sejumlah nilai kas tertentu atas jasa membantu mengetikan yang diperlukan olèh para rèkanan.
Akad di antara penulis dengan rèkanan penulis, maupun apabila akadnya berlangsung secara tiada langsung, yaitu melalui sahabat penulis yang berdagang buku: Kang Èdi Kusnadi, ataupun Bang Zul, adalah akad: menjual jasa pengetikan. Maka atas kara komersil ini, tentunya penulis perlu menggunakan beberapa peralatan ataupun perlengkapan yang sifat pengadaan awalnya adalah komersil pula. Akan kurang adil apabila pada satu pihak penulis mendapatkan keuntungan komersil dari penjualan jasa mengetik sedangkan pada pihak lain peralatan ataupun perlengkapan yang penulis pergunakan dalam perkerjaan tersebut adalah yang bajakan, bukan yang asli. Begitu prinsip penulis yang baru dilihat kini, sehubungan pada saat itu penulis bukan secara sengaja menggunakan aplikasi yang orijinal, tetapi software-software termaksud telah ada di dalam hard_warenya yang mana atas 1 unit CPU pertama beserta perlengkapannya adalah milik Adik Matrilinèal penulis: Diana, yang dibelikan olèh Ibu Majaji kami: Mini.
Demikian pula pada kepemilikan sendiri dalam penggunaan unit-unit komputer setelahnya, yaitu ketika penulis aktif menjualkan soft_ware bagi mesin kasir, yang diproduksi olèh Pa Ganjar, seorang programer, penulis tiada pernah menjual yang beraplikasi windows secara komersil, yaitu pembeli dibèbaskan atas instalasi operating_system tersebut, sehubungan program yang kami jual adalah beroperasi pada sistem DOS (Disc Operating System) yang mana pada saat itu guna menginstalnya tiada memerlukan lisènsi, yang mana dengan demikian program yang kami jualpun tentu sudah seharusnya diperlakukan berbèda dengan program-program lainnya yang beroperasi bukan pada DOS, melainkan pada Windows.
Aturan main dalam kara hukum muamalah internasional tadi tiada pernah penulis sadari manfaatnya pada saat itu, yang mana penulis selalu menunda terlebih dahulu apabila calon pembeli berkeinginan diinstalkan pula aplikasi Microsoft Office yang mana tentunya harus berhubungan dengan sistem operasi Windows. Namun apabila maksud penggunaan dari pembeli adalah guna keperluan nir_laba, dalam arti bukan dipergunakan untuk mendapatkan keuntungan finansial atas penggunaan program-program tersebut nantinya, sehubunga akad muamalah di antara kami adalah penjualan program mesin kasir, bukan program tambahan yang dirikuèsnya, maka penulis bersedia memberikannya. Kecuali kalau penggunaannya nanti untuk dikomersilkan, tentu ditolak. Belum menjadi hal, inipun mungkin baru sebatas kara. Perlu menguraikan Natriumnya terlebih dahulu.
Pengadaan sejumlah yunit CPU beserta perlengkapannya pernah pula penulis dapatkan dari lembaga pendidikan, Harapan Bangsa, di Kecamatan Balèèndah, Kabupatèn Bandung. Sejujur penulis, pada saat penulis menerima dan memenuhi pesanan dari pihak sekolah, penulis belum menyadari perbèdaan ini. Yaitu bahwa sekolah mèmang bukan pihak yang diperkenankan guna memungut sejumlah keuntungan finansial dari para siswa dan siswinya atas penggunaan sejumlah fasilitas komputer yang disediakan olèh pihak sekolah. Penulis hanya berpikir bahwa tim kami perlu menyediakan beberapa yunit komputer beserta perlengkapannya sesuai dengan bud_gèt yang disediakan olèh pihak sekolah, yang mana pada waktu itu pihak sekolah dalam nègosiasinya menyediakan bajèt yang terbatas, yang dalam taksiran penulis, hanya memadai guna mengadakan sejumlah komputer sèken, bukan yang baru, apalagi dengan membelikan pula Cassette_Disc Windows yang orijinal. Setelah dibicarakan secara jahar, disuarakan dan dituliskan, pihak sekolah menyetujui, terlebih lagi cara bayar yang disanggupi olèh pihak sekolah adalah secara diangsur.
Setelah selesai pekerjaan memenuhi orderan tersebut, selanjutnya penulis menyaksikan bahwa mèmang sejumlah yunit CPU dan perlengkapannya yang penulis jual kepada pihak sekolah digunakan bagi kegiatan belajar_mengajar para siswa dan siswi règulèr saja, tiada dikomersilkan olèh pihak sekolah, seperti kursus.
Namun tetaplah bahwa kara kesesuaian dengan hukum yang penulis ketahui kini, mengenai komersilisasi, pada saat itu penulis belum mengetahui prinsip-prinsip sebagaimana yang penulis uraikan tadi. Pada saat itu penulis hanya berpikir bagaimana caranya memberikan pelayanan yang baik kepada kastemer sesuai dengan akad, dan kemampuan kedua belah pihak. Ternyata kara itu menjadi suatu hal yang disyukuri, sebab terhindarkan dari pekerjaan yang mendholimi pihak perusahaan penyedia softwèr.
Alhamdulillah, keringat yang pernah difilosofikan sebagai garam ini mèmang as_in sebagaimana software di dalam hardware, tiada terlihat namun terasa keberadaannya. Keringat bukan hanya ilusi di luar diri: membayang sepi_hak pada pikiran, sedangkan tubuh tiada melakukan aktivitas fisikal guna menelaah percontohan atas apa-apa yang diumpankan olèh pikiran, lalu menyimpulkan: banyak hal dari pengalaman kita yang secara tiada disadari adalah bukti bahwa Alloh menyelamatkan kita atas segala marah_bahaya di kemudian hari.
Orang Sunda beridiom pula mengenai garam yang asin ini, sampulnya: masakan berasa asin adalah indikasi bahwa pemasaknya ingin cepat menikah.
Adapun guna menikah, diperlukan kelengkapan berupa NA, yaitu singkatan dari: 'Nikah Akad', ataupun 'Nikah Atas', yang mana dalam perihal niat atas perbuatan-perbuatan khusus, seperti sholat, juga memerlukan adanya akad. Pernyatan yang dijaharkan, ataupun dikhofikan di dalam bathin, ataupun keduanya adalah lebih afdhol dalam perniatan ibadah. Adapun munakahat, yaitu pernikahan, secara prosedural lebih dekatnya kepada muamalah, seperti jual-beli, yang mana diperlukan syarat dan rukunnya. Lalu dijaharkan.
Aplikasi terhadap dijaharkannya kara-kara muamalah, niscaya menjadikannya sebagai hal. Dan dengan dijaharkan, terhindar dari dijahatkan, sehubungan adanya publikasi, minimal 2 orang, yaitu para pelaku muamalah. Ada saksi akan jadi lebih baik. Dipublikasikan kepada umum, akan lebih baik NA_nya. Tulisan ini menjadi NA_Tri, terdiri atas: pelaku penulis, bentuk tulisan ini, pembaca serta saksi dari penyedia layanan internèt yang mana è_link tulisan ini terkonèksi ke pihak yang ada. Barulah pernyataan akadnya bahwa tulisan ini ditujukan guna: mencicil kelebihan count_sex_when_see keterlambatan pembayaran Krèdit Invèstasi atas kara Taqrobuzzina yang telah pernah penulis lakukan pada waktu yang semasa dengan paparan uraian mengenai software dan hardware tadi pada paragraf-paragraf di atas, yaitu pada tahun 2004 - 2006.
Hutang pokonya telah dibayar, melalui cara taubat dan kifarat secara hakèkat, dibantu olèh seorang Syèh ahli pengobatan tradisional, serta beberapa orang teman off_line dan on_line di Facebook. Adapun secara tarèkat, inilah yang lagi dijalani. Dan secara syariat, penulis belum menemukan ketentuan konsèkuènsi nyata terhadap kara dalam tulisan ini yang merupakan bentuk taqrobu saja, yaitu mendekati, bukan berzina, sehingga ayat dalam Suroh an Nuur mengenai rojam adalah berbèda kasusnya. Maka, secara syariat cukup dengan taubatan nasuha.
Penulis salah, ya?.
Iya, seharusnya pernyataan-pernyataan ini dipaparkan pada paragraf-paragraf awal sebagai asal-usul kenapa menulis tulisan ini. Ya, NA_nya berarti belum ada atas tulisan ini, sedangkan perbuatan telah terlanjur dilakukan, sehingga menghasilkan rangkaian kata-kata dan kalimat-kalimat dalam paragraf-paragraf hingga sejauh ini. Namun sebab telah terlanjur, biarkan saja, struktur itu diklarifikasikan saja di sini. Yang lalu biarkan berlaku, pada zamannya. Yang kini biarkan berlaki, pada zaman yang kini guna meninjau dari sisi hukum bagi yang lalu. Maka Nikah Akadnya di sini saja, pada paragraf ini. Apakah itu?. Ya publikasi ini bukan untuk komersialisasi dosa, melainkan konsèkuènsi sunnat sebagai kifarat atas dosa tersebut. Ini NA_nya.
Dan inilah pula bukti dari berwarnanya hidup. "Colour". NA + Call_our dari Id.(idèntitas) penulis: Yusni Tria Yunda. Jadilah asosiatif dari garam: NaCl. Mèmang asin bagi penulis sehingga ingin mengakadkan publikasinya di sini, meskipun mungkin cenderung terlambat.
D:// ari pada tiada sama sekali mah, nya.
Salam.
Comments
Post a Comment